Pada akhir tahun 80an, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berita seorang anak berusia 14 tahun yang membunuh temannya setelah ia menonton film kehidupan bebas. Kasus tersebut mendorong pemerintah untuk membuat UU Perlindungan Anak. Di mana anak memiliki hak untuk mendapatkan tayangan yang positif, jauh dari konten negatif seperti kekerasan, pornoaksi, mistis, dll.
Konten Tak Hanya Kritis Media, Produksi Siaran TV dan Film Anak adalah Harga Mati ditampilkan pertama kali di dakwatuna.com.